Pajak Kendaraan Daerah Dibandingkan, Warga Soroti Kebijakan

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:48:34 WIB
Pajak Kendaraan Daerah Dibandingkan, Warga Soroti Kebijakan

JAKARTA - Perbincangan soal pajak kendaraan di Jawa Tengah kembali mencuat seiring perbedaan kebijakan antarprovinsi. 

Perubahan kebijakan tersebut membuat masyarakat mulai membandingkan besaran pajak dengan daerah lain. Isu ini berkembang karena dampaknya dirasakan langsung oleh pemilik kendaraan.

Kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah memicu keluhan warga karena nominal yang dibayarkan terasa melonjak. Kebijakan tersebut berkaitan dengan penerapan opsen pajak yang mulai diberlakukan serentak di berbagai wilayah. Sebelumnya, keringanan sempat diberikan sehingga perubahan tarif tidak langsung terasa.

Di media sosial, muncul seruan dari sebagian warga untuk menunda pembayaran pajak kendaraan. Seruan itu menjadi bentuk protes terhadap dampak kebijakan opsen yang dinilai memberatkan. Warga Jawa Tengah menilai kondisi ekonomi yang belum stabil membuat kenaikan pajak terasa semakin berat.

Perbandingan dengan daerah lain pun ramai dibicarakan di ruang publik. Beberapa warga menilai kebijakan di provinsi lain tidak berdampak signifikan pada besaran pajak. “Padahal Jabar dan Jatim bisa. Kenapa Jateng nggak bisa?” ungkap salah seorang warga bernama Anton dikutip detikJateng.

Struktur Tarif Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Tarif pajak kendaraan di Jawa Tengah diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk kepemilikan pertama, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,05 persen. Ketentuan ini menjadi dasar perhitungan pajak bagi kendaraan pribadi pertama.

Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif pajak bersifat progresif. Kepemilikan kedua sebesar 1,40 persen, kepemilikan ketiga sebesar 1,75 persen, dan kepemilikan keempat sebesar 2,10 persen. Kepemilikan kelima dan seterusnya dikenai tarif sebesar 2,45 persen.

Selain tarif pokok PKB, terdapat tambahan berupa opsen pajak. Penerapan opsen dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen dari tarif PKB.

Kombinasi tarif progresif dan opsen membuat besaran pajak terasa meningkat. Warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan merasakan dampaknya secara langsung. Hal ini menjadi alasan mengapa kebijakan tersebut mendapat sorotan luas.

Kebijakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Di Jawa Barat, pemerintah daerah menegaskan tidak ada kenaikan pajak kendaraan. Kebijakan ini membuat masyarakat merasa lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajak. Bahkan, terdapat penyesuaian yang dinilai memberi keringanan.

“Untuk kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti tahun 2025. Dan untuk BBNKB juga tidak mengalami kenaikan,” ujar Dedi dalam video di akun media sosialnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen menjaga stabilitas tarif pajak kendaraan. Kebijakan tersebut menjadi pembanding dengan daerah lain.

Tarif pajak kendaraan di Jawa Barat mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif PKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,12 persen. Kepemilikan berikutnya dikenai tarif progresif hingga 3,12 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

Opsen juga diterapkan di wilayah ini, namun tidak serta merta menaikkan pajak. Kebijakan penyesuaian dasar pengenaan membuat dampaknya terasa lebih ringan. Hal ini menjadi alasan mengapa keluhan masyarakat tidak sebesar di wilayah lain.

Skema Pajak Kendaraan di Jawa Timur

Kebijakan pajak kendaraan di Jawa Timur dipastikan tidak mengalami perubahan tarif. Dasar pengenaan pajak mengacu pada peraturan gubernur yang berlaku. Ketentuan ini mencakup tarif untuk kendaraan pribadi, badan, dan kendaraan umum.

Tarif PKB ditetapkan 1,5 persen untuk kendaraan pribadi dan badan. Kendaraan umum dikenai tarif 1 persen, sedangkan kendaraan khusus seperti ambulans, jenazah, pemadam kebakaran, serta kendaraan sosial dan pemerintah dikenai tarif lebih rendah. Dalam aturan tersebut, tidak berlaku tarif progresif.

“Sejak awal tahun 2025, kebijakan baru dari Pemerintah Pusat tentang pengenaan opsen mulai diberlakukan. Tapi tenang, warga Jawa Timur tetap aman dan nyaman! Gubernur Jawa Timur memberikan keringanan pada Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan baru. Artinya, pajak kendaraan baru di Jawa Timur TIDAK ADA KENAIKAN,” begitu penjelasannya. 

Keringanan pada dasar pengenaan pajak membuat beban wajib pajak tetap stabil. Kebijakan ini diterima positif oleh masyarakat. Stabilitas tersebut menjadi pembanding dengan daerah lain yang mengalami penyesuaian berbeda.

Persepsi Publik terhadap Perbedaan Tarif Pajak

Perbedaan kebijakan antarprovinsi memunculkan persepsi beragam di masyarakat. Sebagian warga merasa kebijakan di daerahnya kurang berpihak pada kondisi ekonomi saat ini. Perbandingan dengan provinsi lain memperkuat perasaan tersebut.

Respon publik menunjukkan pentingnya komunikasi kebijakan yang jelas. Warga cenderung bereaksi ketika perubahan kebijakan berdampak langsung pada pengeluaran rutin. Ketika perbedaan antarwilayah terlihat mencolok, perbandingan menjadi semakin intens.

Ke depan, transparansi kebijakan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik. Pemahaman tentang alasan penerapan kebijakan perlu disampaikan dengan jelas. Dengan begitu, respons masyarakat dapat lebih terarah dan konstruktif.

Terkini

Promo KPR Kompetitif Bikin Pasar Properti Bangkit

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:48:36 WIB

KPR Subsidi BTN Dorong Kepemilikan Rumah

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:48:36 WIB

Komitmen Regulasi Perkuat Industri Asuransi Jiwa

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:48:36 WIB

Edukasi Keuangan Dorong Akses Layanan BRI

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:48:36 WIB

Inisiatif Hijau BNI Perkuat Budaya Berkelanjutan

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:48:36 WIB